Jakarta (ANTARA). Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengatakan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dilakukan untuk memastikan pengelolaan sektor kehutanan secara lestari.
“Kami ingin menerapkan SVLK, khususnya perjanjian FLEGT VPA dengan pemerintah Inggris, untuk menjamin keberlanjutan bahan baku kami, terutama hulu,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue pada Rapat Kerja Komisi 6 DPR di Jakarta, Senin.
Alue memberi tahu SVLK bahwa salah satunya digunakan untuk rekonsiliasi Penegakan Hukum Kehutanan, Pengelolaan Kayu dan Perdagangan – Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT VPA) untuk memastikan bahwa kayu yang berasal dari kegiatan ilegal tidak diterima oleh mitra Indonesia, dalam hal ini pemerintah Inggris.
Hal ini dapat dilakukan melalui sistem ketertelusuran produk kayu hulu, dimana produk kayu dari kegiatan ilegal tidak akan otomatis masuk ke sistem FLEGT VPA.
“Sehingga juga mendorong para pedagang kayu kita, baik hulu maupun hilir, untuk mengelola secara lestari daripada menerima kayu ilegal,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah meminta persetujuan pengesahan FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris dalam bentuk keputusan presiden.
Menanggapi hal tersebut, Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, membacakan kesimpulan lokakarya yang disetujui permintaan tersebut.
“Komisi VI DPR RI telah menyetujui pengesahan Voluntary Partnership Agreement antara Pemerintah Indonesia dan Inggris untuk Penegakan Hukum Kehutanan, Pengelolaan, dan Perdagangan Kayu di Inggris melalui mekanisme Keputusan Presiden,” kata Hekal. .