Ambon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku mengevakuasi seekor paus sepanjang 12 meter yang ditemukan di pantai Desa Terkouri, Kecamatan Lexula, Kabupaten Buru Selatan.
“Karena bangkai ikan tersebut jika dibiarkan akan menimbulkan penyakit bagi warga sekitar, maka kami dan warga akan mengubur bangkai ikan paus tersebut dan mencari tempat yang jauh dari pemukiman penduduk,” kata Kapolsek AKBP Buru Selatan M Agung Gumilyar melalui aplikasi pesan. . di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, lokasi pemakaman masih dalam proses negosiasi dengan warga sekitar untuk menentukan lokasi yang aman dan sesuai.
“Saya juga masih berhubungan dengan tim kemana evakuasi itu dilakukan. Karena ada sinyal yang buruk. Departemen Pelaksana Teknis (TPU) Kementerian Kelautan dan Perikanan bagaimana menyikapinya,” ujarnya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kerusakan pada tubuh paus yang terdampar itu.
“Hingga saat ini bangkai paus tersebut masih utuh dan dalam kondisi baik dan untuk sementara berada di tepi pantai desa Terkuri,” ujarnya.
Seekor ikan paus berukuran sekitar 12 meter ditemukan pada Minggu (09/04) sekitar pukul 05:00 WIB di pantai Desa Terkuri, Kecamatan Leksila, Buru Selatan.
Sebelumnya paus tersebut masih hidup, namun pada saat dievakuasi, air laut dalam keadaan surut dan sulit untuk dievakuasi ke laut karena tubuh ikan yang besar.
Sambil menunggu air pasang kembali, dan ketika hendak melanjutkan proses evakuasi ke laut lepas atau Laut Banda, ikan-ikan itu mati lemas dan mati.