ANTARA – Wakil Ketua DPR RI Azis Shyamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (25 September). Ketua PKC Firli Bakhuri mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa Azis Shamsuddin memberikan suap sebesar Rs 3,1 miliar kepada mantan penyelidik PKC Stefanus Robin Pattuj dan Maskur Hussein. (Helmut Timothy / Ahmad Muzdaffar Fauzan / Fakhrul Marvanshih / Nabila Anisya Charisti)