Jambi (ANTARA) –
Kuasa hukum keluarga, Brigadir Nofriansyah Yosua Khutabarat, mengatakan bisa menerima dan menghormati hasil otopsi kedua atau otopsi Brigjen Yosua pada Senin.
“Kami selaku kuasa hukum menerima dan menghormati hasil otopsi tersebut,” kata Brigadir Hukum Keluarga Yosua Ramos Khutabarat di Jambi, Senin.
Dikatakannya, tak lain jenazah Brigjen Joshua diperiksa oleh ahli independen sesuai dengan keahliannya.
“Kami menghormati hasil, secara ilmiah dinyatakan tidak ada korban luka akibat penganiayaan, kecuali bekas tembakan,” katanya.
Ramos menjelaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan tim hukum adalah mengawal kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus pembunuhan Brigjen Yosua, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharadu Richard Eliezer, Bripka Riki Rizal, Strong Maruf dan Putri Kandrawati (istri Ferdy Sambo).
Lima tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP Federasi Rusia tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tambahan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal pidana mati. .