Bandung (ANTARA) – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) terus memblokir kendaraan pribadi paritas ganjil di beberapa ruas tol di Kota Bandung.
Kepala Angkutan Kota Bandung Riki Gustiadi mengatakan penerapan aturan ganjil genap dalam rangka pembatasan aktivitas publik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan hingga 23 Agustus 2021.
“Masih sama seperti sebelumnya yang berlangsung pagi hari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” kata Ricky di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Lokasi lampiran ganjil genap tetap sama, yaitu di Jalan Ir Kh Juanda, mulai dari simpang Cikapayang sampai dengan simpang Dago, dan di Jalan Asia Afrika, mulai dari simpang Tambong-Asia-Afrika hingga Otista-Asia-Afrika persimpangan jalan.
Ia menjelaskan, susunan ganjil dan genap untuk mobil pribadi bisa dilihat dari angka terakhir plat nomor. Menurutnya, baik kendaraan roda empat maupun roda dua hanya bisa melintasi dua ruas jalan jika angka terakhir bertepatan dengan tanggal hari itu.
“Kendaraan dengan nomor ganjil terakhir hanya bisa melintas di hari ganjil dan sebaliknya,” katanya.
Sedangkan kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan TNI-Polri, kendaraan bernomor merah, kendaraan bernomor kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat COVID-19, angkutan barang, kendaraan pemilik pekerja yang bekerja di jalan…
“Pekerja di jalan yang terkena dampak genap atau ganjil divalidasi dengan KTP elektronik dan sertifikat tenaga kerja,” kata Ricky.