Beranda Hukum Pemberhentian Ferda Sambo ditandai dengan keluarnya SK

Pemberhentian Ferda Sambo ditandai dengan keluarnya SK

Pemberhentian Ferda Sambo ditandai dengan keluarnya SK
Keputusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan mengikat, dan tidak ada tindakan hukum lebih lanjut terhadap Ferdy Sambo yang akan diajukan.

Jakarta (ANTARA) – Kepala Bagian Humas Polri Inspektur Jenderal Paul. Dedi Prasetio mengatakan tidak ada upacara pelepasan yang memalukan (PTDH) dari Inspektur Jenderal Paulus. Ferdy Sambo adalah perwira Polri, namun pemberhentiannya karena penyerahan surat keputusan dari Kapolri.

“Tidak (upacara PTDH), itu disampaikan (surat keputusan dari Kapolri) berarti ditolak secara aib. Hanya saja serah terimanya bersifat seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Dewan Banding Etik Kepolisian (KKEP) memutuskan menolak kasasi Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas keputusan rapat KKEP pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam putusan kasasi CCEC, pimpinan Sidang CCEC juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada Jumat (26 Agustus) itu, di mana kesaksian pimpinan PTDH terhadap Ferdy Sambo diambil.

Menurut Dedi, setelah putusan dibacakan, putusan sidang banding KKEP akan dipertimbangkan oleh Asisten Kepala Sumber Daya Manusia (SDM) Polri dalam proses administrasinya.

Hal ini diatur dalam ayat (2) pasal 81 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, yang menyatakan: sudah ada putusan.”

“Sesuai dengan ayat (2) Pasal 81, 3 hari proses administrasi harus diselesaikan oleh bagian personalia. Ya, setelah itu ada keputusan (resmi diberhentikan),” kata Dedi.

Berdasarkan putusan sidang kasasi CCEP, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari jabatan pegawai Polri setelah selesainya proses administrasi dengan Asisten Personel Kapolri dalam waktu 3 hari kerja sejak pengumuman penetapan. keputusan banding. jenderal bintang dua kehilangan semua hak seorang polisi.

Dedi menegaskan, putusan MK sudah final dan mengikat, tidak ada gugatan lanjutan terhadap Ferdy Sambo, seperti dalam bentuk peninjauan kembali.

“Sudah menjadi kewajiban Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait kasus yang berkaitan dengan kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.

Ferdy Sambo adalah tersangka pembunuhan berencana Brigjen Nofrianshah Yosua Khutabarat atau Brigadir Jenderal J dengan pasal 340 anak pasal 338. junta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Mantan Kabag Propaganda Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalang-halangi aparat penegak hukum dalam penyidikan kasus, mandor J dijerat pasal 49. junta Ayat (1) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 jo. Ayat (1) Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ayat (1) Pasal 221 KUHP ke-2 dan/atau ke-233 jo. Pasal 55 CC dan/atau Pasal 56 CC.

Artikel sebelumyaPolisi menetapkan nama-nama mereka yang bertanggung jawab atas perusakan terhadap perusahaan pertambangan emas
Artikel berikutnyaKorlantas Polri bagikan 1.000 paket sembako untuk becak