Jakarta (ANTARA) – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Choudry Sitompul mengatakan keterangan mengenai kondisi fisik dan mental Gubernur Papua Lucas Enembe harus dibuktikan oleh penyidik, bukan berdasarkan keterangan tersangka dan menggunakan dokter pribadi. .
“Jika dia menghadapi proses pidana, pada prinsipnya orang ini akan dapat mendengar kesaksiannya jika dia sehat jasmani dan rohani. Ini harus dibuktikan oleh penyidik, bukan oleh tersangka dan oleh dokter pribadi,” kata Choudhry dalam diskusi Moya Institute bertajuk “Drama Lucas Enembe: Diuji oleh PKC” yang disiarkan di kanal YouTube Moya Institute, Jakarta, Jumat.
PKC menetapkan Lucas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan hadiah Rs 1 miliar pada 5 September 2022. PDA karena sakit.
Chudry menilai pemeriksaan oleh dokter swasta tidak bisa dibenarkan. Jika memang benar sakit, kata Chudry, penyidik PKC nantinya akan membawa yang bersangkutan ke dokter atau rumah sakit untuk diperiksa.
“Mereka dapat dianggap mencegah atau menghalangi penerapan upaya hukum yang berlaku di bawah KUHP oleh aparat penegak hukum,” kata Chudry.
Sementara itu, pengamat politik dan strategis Imron Kotan mengatakan bahwa Lucas Enembe tunduk pada hukum Indonesia, sehingga ia harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.
Sebaliknya, menurut Imron, Lucas Enembe harus menunjukkan dirinya sebagai pemimpin sejati dalam menjalankan kasus hukumnya. Lagipula, dia belum tentu bersalah.
“Sebagai seorang pemimpin, Lucas Enembe harus menunjukkan dengan contoh bahwa dia adalah warga negara yang taat hukum di mata rakyatnya. Jangan mengatasnamakan orang asli Papua dengan menuntut pengadilan adat,” kata Imron.
Direktur Eksekutif Moya Institute Heri Suchipto menilai pemerintah selama ini lebih memperhatikan pembangunan Papua dan kesejahteraan rakyatnya.
Namun sayangnya, kata Hyeri, kebijakan positif pemerintah sendiri diremehkan oleh para pemimpin daerahnya sendiri. Oleh karena itu, menurut Heri, Lucas Enembe harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya.