Beranda Hukum Kepala PUPR Cabang Bogor mengatakan, permintaan uang dari Direksi tidak diketahui pihak...

Kepala PUPR Cabang Bogor mengatakan, permintaan uang dari Direksi tidak diketahui pihak berwenang

Kepala PUPR Cabang Bogor mengatakan, permintaan uang dari Direksi tidak diketahui pihak berwenang
Saya harus mengatakan bahwa apa yang saya sampaikan ke SCPD adalah permintaan BOD.

Bandung (ANTARA) – Kepala Badan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor (PUPR), Soebiantoro, sapaan akrab Bibin mengatakan, sejumlah pegawai PUPR memberikan uang kepada auditor BPK tanpa sepengetahuan atasannya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, Bibin bersaksi sebagai saksi tidak pernah menerima laporan permintaan uang dari auditor BPC terhadap DPUPR.

“Orang-orang itu tidak pernah melaporkannya,” kata Bibin kepada majelis hakim yang dipimpin Gero Kartiningsikh.

Menurut Bibin, saat meminta uang ke BPC, seharusnya pegawai DPUPR tidak memenuhi permintaan tersebut.

Kalaupun auditor Direksi menemukan pembayaran atas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan harga, menurut dia, Anda hanya perlu memperbaikinya dengan meminta pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

“Itu beban pengusaha (jika ada pengembalian temuan BOD). Itu beban penyedia jasa, bukan RMP,” katanya.

Gantara Lenggana, yang juga Ketua Departemen DPUPR, bersaksi bahwa terdakwa Maulana Adam, sekretaris DPUPR, mendapat tekanan ketika menginstruksikan sejumlah bawahannya untuk mengumpulkan uang untuk auditor BPK.

“Dia menyatukan kita seperti itu adalah beban yang dia bawa. Saat itu, beban mengemis banyak uang dari BOD, kami konsultasikan,” ujarnya.

Ia mengaku terpaksa menyetorkan uang pribadi sebanyak tiga kali dengan nominal masing-masing 4 juta rupiah.

“Saya ingin membantu karena ini untuk kebersamaan. Itu diberikan oleh BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Ini kontribusi PUPR,” jelas Ganatra.

Hal senada disampaikan Khairul Amarulla, Ketua DPUPR, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan bahwa terdakwa Adam memerintahkannya untuk meminta uang dari salah satu kontraktor karena permintaan Direksi.

“Dia (Adam) ditanya oleh BPK. Itu membingungkan pada saat itu, pada dasarnya itu adalah permintaan. Terakhir, Bu Nani (kontraktor) mengatakan ada permintaan dari BPK. Oke, katanya,” kata Kahirul.

Saksi lainnya, Ivan Setiavan (Pejabat DPUPR Kabupaten Bogor) selaku penggalang dana mengatakan, pihaknya memberikan uang kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat selaku Penanggung Jawab (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.

Dari Rizka diserahkan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BKAD), yang juga sering dimintai uang oleh auditor DBK.

Namun, menurut dia, pada suatu ketika Ivan mengakui bahwa terdakwa Adam memarahinya karena uangnya terlalu besar. Karena auditor BOD sering meminta uang.

“Ihsan dikasih uang Rp 35 juta. Pak Adam marah. Mengapa dia diberi 35 juta rupee? Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. kata Ivan Setiawan.

Saat dimintai jawaban oleh hakim, terdakwa Ihsan Ayatullah menyatakan bahwa uang tersebut diberikan atas permintaan auditor BPK Hendra Nur Rahmatullah Karvit, yang kini menjadi tersangka.

“Harus saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan ke SKPD adalah permintaan dari BPK,” kata Ihsan.

Kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor terkait empat terdakwa yang diduga memberikan suap kepada auditor BPC RI di Jawa Barat dalam agenda sidang. pemeriksaan saksi kali ini.

Keempat terdakwa tersebut adalah Bupati Inaktif Ade Yassin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik. Hidayat.

Artikel sebelumyaAgnez Mo hingga reuni Dara Puspit siap membumbui Synchronize Fest 2022
Artikel berikutnyaPolres Madiun tangkap residivis pencurian sapi