Bandarlampung (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kedjari) bersama KPU Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi terhadap kebijakan moneter pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
“Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan perintah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, tertanggal 12 Oktober 2022 untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Strategi Nasional,” kata Kepala Bandarlampung Kejari Helmi, Jumat di Bandarlampung.
Dikatakannya, dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bekerjasama dengan BPA kota setempat dengan menghadirkan sejumlah konsultan, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim, bagian intelijen.
Kemudian datang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung (Dedi Triyadi) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandarlampung Kandravansah.
Dalam acara yang dihadiri perwakilan partai politik ini, beberapa hal disampaikan, antara lain kebijakan moneter yang masih menjadi tren pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Helmi menjelaskan bahwa kebijakan moneter adalah suatu bentuk memberi atau menjanjikan untuk menyuap seseorang, baik untuk mencegah orang tersebut menggunakan hak pilihnya, atau untuk memastikan bahwa orang tersebut menggunakan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum, maupun dalam politik moneter.
Akibatnya, mungkin mengakibatkan terganggunya proses demokrasi, yaitu melemahnya sistem demokrasi administrasi publik.
Maka tidak akan ada pemilu yang jujur dan adil, tidak akan ada pemilu yang efektif dan efisien.
“Apa tujuan dilakukan sosialisasi penolakan kebijakan moneter” adalah untuk menambah pengetahuan tentang bahaya dan akibat dari praktik kebijakan moneter, yang dapat terjadi pada setiap tahapan pemilu, baik bagi partai politik, masyarakat, maupun bagi penyelenggara itu sendiri,” tutup Helmi.