ANTARA – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan pada Jumat (19/11) bahwa di era digital saat ini, informasi dapat menyebar dengan cepat, termasuk berita bohong atau hoaks. Oleh karena itu, Wapres mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan berita bohong agar kerukunan antarumat beragama tetap terjaga dan terjaga. Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku hoax yang akan dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fakhrul Marwansiah/Lyudmila Yusufin Diah Nastiti)