Beranda News Beberapa fraksi mengalokasikan biaya pemakaman pada paripurna RPJMD Jember

Beberapa fraksi mengalokasikan biaya pemakaman pada paripurna RPJMD Jember

Pertanyaan biaya pemakaman COVID-19 menunjukkan korupsi dan kekacauan dalam sistem pemerintahan.

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur mengalokasikan biaya pemakaman jenazah COVID-19 yang diterima Bupati dan sejumlah pejabat dalam rapat pleno jenderal fraksi. Nota Kesepahaman Raperda RPJMD 2021-2026 … Di kantor DPRD setempat, Selasa.

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa, M. Hafidi, mengatakan pihaknya menilai alokasi royalti kepada bupati sebesar 70 juta rupiah itu tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga dalam hal ini tanggung jawab berada pada kewenangan Bupati. pengguna anggaran yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Mantan Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt. Kepala BPBD M. Jamil dan Kepala BPBD Situasi Darurat dan Logistik Penta Satria menerima biaya pemakaman COVID-19 sebesar Rs 70.50.000,00 untuk masing-masing dari 705 pemakaman. Namun, pada akhirnya, empat pejabat mengembalikan royalti ke kas daerah.

Hendy juga menyampaikan permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Jember atas kontroversi biaya pemakaman jenazah COVID-19 dalam rapat paripurna yang digelar secara online dan offline di ruang rapat utama DPRD setempat. Senin (30.08).

“Tidak hanya Kepala BPBD, kami melihat Bagian Hukum juga bertanggung jawab untuk tidak melakukan yang terbaik untuk memprediksi dan mencegah, dan Badan Perbendaharaan dan Pengelola Aset Daerah adalah lini terakhir pembayaran anggaran,” katanya.

Pihaknya juga melihat keanehan SK pemakaman COVID-19 (SK) yang berimplikasi royalti, katanya, karena bupati dan wakil bupati ada di SK tim sebagai pedoman. Namun, hanya bupati yang menerima royalti, dan wakil bupati tidak.

“Pertanyaan biaya pemakaman COVID-19 menunjukkan korupsi dan kekacauan sistem pemerintahan Kabupaten Jember,” katanya.

Dijelaskannya, FKB merekomendasikan agar Bupati Jember Hendy Siswanto segera menilai dan membenahi birokrasi, dengan memperhatikan kompetensi dan loyalitas ASN, serta memberikan sanksi kepada ASN yang tidak berkinerja baik atau melanggar aturan.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gerakan Berkaria Indonesia, Ghofir, mengatakan pihaknya mengingatkan Bupati Jember bahwa maraknya biaya pemakaman korban COVID-19 menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi aturan umum dan para pembantunya di Pemkab Jember.

“Ada kemungkinan undang-undang itu benar. Namun jika melanggar asas kesopanan dan kesusilaan, Bupati harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bupati Hendy yang telah bersedia menerima kritik terkait biaya pemakaman dalam beberapa hari terakhir demi menjaga etika, moral dan kepatuhan yang harus dijaga setinggi mungkin.

“Ini bukan hanya pelajaran berharga bagi Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Jember, tetapi perlu lebih berhati-hati di setiap belokan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Fraksi PKS yang memuji permintaan maaf Bupati Jember atas kontroversi biaya pemakaman dan penilaian aturan terkait COVID-19.

Artikel sebelumyaKapolres Sulsel Ungkap Cara Pengiriman Sabu 75kg di Jalur Ekspedisi
Artikel berikutnyaPrihanjoko menjadi Pj Bupati Probolinggo