Kendari (ANTARA) – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram daging rusa di Kota Baubau.
Paramedis Karantina Pertanian Kendari Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima di Kendari, Rabu, mengatakan daging rusa diketahui dikapalkan dari Aru, Fakfak, dengan kapal penumpang.
“Saat dilakukan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, tidak ada dokumen persyaratan karantina dari daerah asal daging rusa,” katanya.
Ia mengatakan, cara penyelundupan daging rusa itu disembunyikan dalam kotak kayu bertumpuk dan dibungkus plastik.
Selain itu untuk menetapkan jenis daging dilakukan pemeriksaan fisik dan setelah pemeriksaan untuk memastikan bahwa daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi yaitu rusa untuk tujuan penahanannya.
“Awalnya, mereka curiga dengan tumpukan plastik di dalam kotak kayu. Kami memeriksanya, ternyata itu daging rusa. Kami meminta dokumen dari tempat keberangkatan, pemiliknya tidak bisa menunjukkannya. Pada akhirnya, kami menahan mereka. dan karena rusa adalah hewan yang dilindungi, kami sepakat dengan BKSDA,” ujarnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari N. Prayatno Ginting mengucapkan terima kasih kepada petugas yang menghentikan upaya penyelundupan daging rusa.
Dikatakannya, kegiatan yang dilakukan oleh petugas karantina pertanian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagai bagian dari tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud wajib melakukan pengawasan dan/atau pengawasan. mengendalikan satwa liar dan satwa yang dilindungi.
Menyusul penyitaan daging rusa, BKSDA wilayah Baubau bersama Karantina Pertanian Kendari dan beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan daging rusa dengan cara menguburnya di halaman kantor BKSDA setempat.